Detail Berita

Pelaporan LKPM triwulan 2 2023

Pelaporan LKPM triwulan 2 2023


  • 06 Juli 2023

LKPM merupakan laporan yang wajib dilakukan secara berkala oleh pelaku usaha penanam modal yang mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan, dan kewajiban lainnya terkait penanaman modal.

Maka dari itu, kami mengajak seluruh pelaku usaha di Wilayah Kabupaten Indramayu untuk dapat melaporkan LKPM melalui laman Online Single Submission (OSS). Penyampaian LKPM triwulan II dapat dilakukan pada 1-10 Juli 2023.











person graphic

Alamat

Jl. RA Kartini No.1 Kel. Margadadi Kec. Indramayu, Kabupaten Indramayu

Info Kontak

(0234) 275718
[email protected]

Copyright ©2022 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indramayu