Detail Berita

Rapat Percepatan Investasi di Kabupaten Indramayu

Rapat Percepatan Investasi di Kabupaten Indramayu


  • 01 Juli 2022

Dalam rangka mendukung percepatan realisasi investasi, berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Pasal 15 ditetapkan bahwa setiap perusahaan penanaman modal berkewajiban untuk membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Untuk itu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Indramayu mengundang Direktur Utama atau Direksi Perusahaan, guna membahas klarifikasi realisasi kontruksi pembangunan sesuai dengan progress. Diharapkan perusahaan dapat melakukan kegiatan operational produksi serta menyampaikan laporan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.











person graphic

Alamat

Jl. RA Kartini No.1 Kel. Margadadi Kec. Indramayu, Kabupaten Indramayu

Info Kontak

(0234) 275718
[email protected]

Copyright ©2022 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indramayu