Detail Berita

Perkada APBD 2023 Sah, Gubernur Tidak Beri Sanksi Bupati dan Anggota DPRD

Perkada APBD 2023 Sah, Gubernur Tidak Beri Sanksi Bupati dan Anggota DPRD


  • 09 Februari 2023

"Alhamdulillah, ini adalah buah kedekatan dan komunikasi yang saya bangun dengan Pak Gubernur dan tentu saja kolega kami di Kementerian Dalam Negeri," ungkap Nina. 

Nina menambahkan, sejak awal pembahasan Perda RAPBD dirinya mengikuti dengan serius. Terkait dengan ketidakhadiran dalam beberapa sidang pembahasan di DPRD, Nina menyebut bahwa ada alasan tertentu dan bukan kewajiban. 

"Yang saya dan jajaran SKPD lakukan adalah untuk kepentingan masyarakat. Begitu terjadi ketidaksepakatan soal Perda RAPBD, kami segera berkonsultasi, berkomunikasi dan berkoordinasi dengan gubernur dan Kementerian Dalam Negeri. Hasilnya bisa kita lihat, Perkada APBD 2023 diamini oleh Pak Gubernur," tukas Nina.











person graphic

Alamat

Jl. RA Kartini No.1 Kel. Margadadi Kec. Indramayu, Kabupaten Indramayu

Info Kontak

(0234) 275718
[email protected]

Copyright ©2022 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indramayu