Detail Berita

sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha pembuatan kapal tradisional.

sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha pembuatan kapal tradisional.


  • 17 Oktober 2022

Satpol PP dan Damkar Kab. Indramayu yang dipimpin oleh Gakda didampingi oleh PUPR, DPMPTSP, Babinsa Kandanghaur, MP Kandanghaur, dan Bina Potensi Masyarakat, telah melaksanakan tindakan non yustisial dengan cara menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha pembuatan kapal tradisional.

Kegiatan tersebut berlokasi di Jl Raya Pantura Desa Eretan Kulon Kecamatan Kandanghaur Kab Indramayu. Penjatuhan sanksi tersebut dilakukan menyusul setelah ditemukan adanya kegiatan usaha pembuatan kapal tradisional milik pelaku usaha perorangan yang belum memiliki IMB/PBG sehingga melanggar Pasal 16 (1) Perda Kab Indramayu Nomor 15 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.

Penghentian sementara dilakukan sebagai bentuk penerapan sanksi administratif. PPNS telah memasang bukti dengan menempelkan stiker berbahan dasar plastik yg bertuliskan DISEGEL/DITUTUP dengan warna dominan merah dan putih yg dipasang pada bagian tembok depan pintu masuk.

#dpmptsp
#dpmptspindramayu











person graphic

Alamat

Jl. RA Kartini No.1 Kel. Margadadi Kec. Indramayu, Kabupaten Indramayu

Info Kontak

(0234) 275718
[email protected]

Copyright ©2022 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indramayu